Komplek Pertanian Jl. Siaga No 25 Loji Bogor.

Kajian Pendayagunaan Wakaf Melalui Lembaga Keuangan Syariah

Bogor, 14 Oktober 2024 – Beberapa lembaga keuangan syariah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor menggelar rapat kajian pendayagunaan wakaf melalui lembaga keuangan syariah pada hari ini. Acara ini diadakan untuk membahas potensi dan strategi optimalisasi wakaf di masyarakat melalui instrumen-instrumen syariah yang ada.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan, M.Ag bertindak sebagai narasumber utama, menyampaikan pentingnya peran lembaga keuangan syariah dalam memfasilitasi pengelolaan wakaf agar lebih produktif dan terarah. Beliau juga menekankan perlunya sinergi antara lembaga keuangan syariah dengan masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat wakaf bisa dirasakan secara luas, khususnya dalam pembangunan ekonomi dan sosial. “Potensi Wakaf di Indonesia sangat besar, untuk itu kita jangan pernah menyerah, teruslah melakukan Kajian dan Diskusi yang melahirkan sebuah Narasi sampai kita bisa melakukan sebuah AKSI dan EKSEKUSI” ujar Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, M.Ag.

Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai aspek teknis dan regulasi terkait pengelolaan wakaf melalui instrumen keuangan syariah dibahas secara mendalam. Para peserta rapat sepakat untuk terus mendorong edukasi publik terkait wakaf dan memperluas jaringan kerja sama antara lembaga keuangan syariah untuk memaksimalkan potensi wakaf di Bogor dan sekitarnya.

Acara ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa diperlukan upaya yang lebih intensif dalam pengembangan instrumen-instrumen wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.