Wakaf Uang Produktif
Wakaf Uang adalah Wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfmaaftkan untuk Maufuk Alaih
adapun Wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai dengan yang dikehendaki wakkif untuk dikelola secara produktif atau sosial.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No.01/2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.