Komplek Pertanian Jl. Siaga No 25 Loji Bogor.
artikelZakat-Bm

Zakat Maal

Zakat Maal adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

 

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang. Berikut adalah cara menghitung zakat maal:

  1. Tentukan nisab zakat maal

Nisab zakat maal adalah batas minimal jumlah kekayaan yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab zakat maal saat ini adalah sebesar 85 gram emas. Anda dapat mengecek harga emas terkini untuk mengetahui berapa nilai uang nisab zakat maal saat ini.

  1. Hitung jumlah harta kekayaan yang dimiliki

Harta kekayaan yang termasuk dalam penghitungan zakat maal meliputi uang tunai, tabungan, saham, emas, perak, dan harta lainnya yang dimiliki selama satu tahun.

  1. Hitung jumlah hutang yang dimiliki

Hutang yang masih harus dibayar dapat dikurangkan dari jumlah harta kekayaan yang dimiliki.

  1. Hitung jumlah yang harus dikeluarkan

Setelah diketahui jumlah harta kekayaan dan hutang yang dimiliki, hitunglah 2,5% dari jumlah kekayaan yang tersisa setelah dikurangi hutang. Angka 2,5% ini merupakan jumlah zakat maal yang harus dibayarkan.

Contoh perhitungan:

Jika seseorang memiliki harta kekayaan senilai Rp 100 juta dan hutang sebesar Rp 20 juta, maka jumlah harta kekayaan yang tersisa adalah Rp 80 juta. Jumlah zakat maal yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari Rp 80 juta, yaitu sebesar Rp 2 juta.