Komplek Pertanian Jl. Siaga No 25 Loji Bogor.
artikelZakat-Bm

Zakat Perdagangan

Zakat Maal adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

 

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang digunakan dalam perdagangan atau bisnis. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Hitunglah nilai seluruh modal yang dimiliki oleh pedagang pada saat nisab terpenuhi. Nisab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas.

  2. Setelah nisab terpenuhi, pedagang perlu menghitung total modal yang dimilikinya selama setahun. Modal yang dimaksud adalah seluruh harta yang digunakan dalam perdagangan, termasuk harta yang sedang beredar dan harta yang masih dalam persediaan.

  3. Setelah diketahui total modal selama setahun, hitunglah 2,5% dari total modal tersebut sebagai zakat perdagangan yang harus dibayar.

Contoh perhitungan zakat perdagangan:

Misalnya, seorang pedagang memiliki modal sebesar Rp 500 juta pada saat nisab terpenuhi dan total modal selama setahun sebesar Rp 1 miliar. Maka, zakat perdagangan yang harus dibayarkan adalah:

2,5% x Rp 1 miliar = Rp 25 juta

Sehingga, pedagang tersebut harus membayar zakat sebesar Rp 25 juta setiap tahunnya.