Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang digunakan dalam perdagangan atau bisnis. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
-
Hitunglah nilai seluruh modal yang dimiliki oleh pedagang pada saat nisab terpenuhi. Nisab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas.
-
Setelah nisab terpenuhi, pedagang perlu menghitung total modal yang dimilikinya selama setahun. Modal yang dimaksud adalah seluruh harta yang digunakan dalam perdagangan, termasuk harta yang sedang beredar dan harta yang masih dalam persediaan.
-
Setelah diketahui total modal selama setahun, hitunglah 2,5% dari total modal tersebut sebagai zakat perdagangan yang harus dibayar.
Contoh perhitungan zakat perdagangan:
Misalnya, seorang pedagang memiliki modal sebesar Rp 500 juta pada saat nisab terpenuhi dan total modal selama setahun sebesar Rp 1 miliar. Maka, zakat perdagangan yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x Rp 1 miliar = Rp 25 juta
Sehingga, pedagang tersebut harus membayar zakat sebesar Rp 25 juta setiap tahunnya.