Komplek Pertanian Jl. Siaga No 25 Loji Bogor.
artikelZakat-Bm

Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan adalah zakat perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan atau dalam konsep akuntansinya berdasarkan pada neraca bukan laba rugi.

A. Zakat Perusahaan Modal Pribadi

Jika perusahaan itu berasal dari modal sendiri maka yang harus dicari tahu terlebih dulu adalah apakah pemiliknya merupakan pihak yang wajib zakat atau tidak. Sebab salah satu syarat wajib zakat adalah bila pemilik perusahaan adalah seorang mukallaf, yang berarti dia harus seorang muslim.   Untuk pemilik yang bukan muslim maka harta yang dikeluarkan oleh perusahaannya tidak bisa disebut sebagai zakat, kendati diatasnamakan sebagai zakat. Terus sebagai apa? Sudah barang pasti masuk dalam rumpun bantuan sosial, pemberian, dan lain sebagainya. Yang pasti, tidak bisa dikelompokkan sebagai zakat, atau bahkan sedekah, sebab keduanya harus diawali dengan niat ibadah.   Berikutnya adalah menghitung ‘urudl al-tijarah (harta niaga). Maksud dari urudl al-tijarah ini adalah:  

ولا يصير العرض للتجارة إلا بشرطين أحدهما: أن يملكه بعقد فيه عوض كالبيع

           والإجارة والنكاح والخلع والثاني: أن ينوي عند العقد أنه تَمَلَّكَه للتجارة

“Tidak dihitung sebagai harta niaga kecuali adanya dua syarat: pertama, jika harta itu dimiliki melalui akad pertukaran dengan wasilah harga, seperti jual beli, nikah, dan khulu’. Kedua, jika harta itu dimiliki dengan niat untuk niaga” (Abu Ishaq al-Syairazy, al-Madzhab fi al-Fiqhi al-Syafii, Damaskus: Dar al-Fikr, tt., juz 6, h. 48).  

Hampir senada, Al-Hajawi al-Hanbali di dalam al-Iqna’ menjelaskan bahwa syarat harta masuk dalam kategori urudl al-tijarah adalah:  

فشروط زكاة عروض التجارة ثلاثة: أن يكون المال مكتسبًا بمعاوضة، وأن يكون تَمَلُّكُه بغرض بيعه، وأن يكون بيعُه بغرض الربح فيه أو المنفعة التجارية

“Syarat urudl tijarah ada tiga, yaitu (1) jika harta itu diperoleh melalui akad pertukaran, (2) untuk mendapatkan harta itu, ada tujuan untuk menjualnya kembali, dan (3) jika penjualannya disertai tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat darinya.” (al-Hajawy, al-Iqna’, Kairo: Dar al-Ma’rifah, tt., juz 1, h. 275).  

Jika mencermati dua ketentuan di atas, maka harta yang bisa dikategorikan sebagai ‘urudl al-tijarah dalam operasional perusahaan adalah mencakup:

1. Semua bahan hasil proses produksi perusahaan yang sudah meliputi barang jadi sehingga penghitungannya meliputi harga jual jadi kepada pihak konsumen

2. Semua bahan baku produksi perusahaan yang diniatkan untuk diolah, dan dihitung berdasar hasil harga beli bahan Semua laba yang diperoleh oleh perusahaan selama satu tahun proses produksi

3. Semua piutang lancar perusahaan yang masuk kategori bisa ditagih dan diharapkan kepastiannya, adalah masuk bagian dari harta yang wajib dizakati. Adapun untuk piutang tidak lancar, maka hal itu dikecualikan dari bagian ‘urudl al-tijarah karena sifat lemahnya kepemilikan

4. Semua utang perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi merupakan yang dihitung sebagai pengurang urudl al-tijarah di muka.  

B. Perusahaan Modal Bersama

Jika sebuah perusahaan didirikan atas dasar syirkah, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengidentifikasi peserta syirkah tersebut, adakah yang bukan termasuk wajib zakat.  

Pertama, bila ternyata ada salah satu peserta syirkah yang bukan wajib zakat, maka penghitungan zakat perusahaan bagi peserta wajib zakat adalah dinilai berdasar nisbah modal/saham yang dimiliki oleh anggota yang wajib zakat. Misalnya, pihak wajib zakat itu mengakuisisi modal 60%, dan total harta produksi perusahaan (urudl al-tijarah) mencapai 20 miliar, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh pihak wajib zakat itu adalah 2.5% dari 60%-nya 20 miliar.  

Kedua, adapun bila seluruhnya merupakan pihak wajib zakat, maka teknik penghitungannya mengikuti teknik penghitungan perusahaan dengan modal mandiri. Alhasil, tidak ada keraguan mengenai penghitungannya.  

Ketiga, bagaimana bila perusahaan itu didirikan oleh pihak yang bukan wajib zakat? Dalam hal ini, kembali pada pengertian bahwa zakat itu merupakan ibadah, sehingga pelakunya harus pihak yang wajib zakat. Adapun pihak yang bukan wajib zakat, maka pengeluaran harta darinya, tidak bisa dikategorikan sebagai zakat. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: https://islam.nu.or.id/zakat/zakat-perusahaan-ketentuan-dan-cara-menghitungnya-RNAdU